Pelaksanaan eksekusi mati tersebut merupakan kewenangan Kejagung selaku eksekutor dan tinggal menunggu kapan dilaksanakan."
Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta secepatnya melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

"Eksekusi mati tersebut harus segera dilaksanakan dan jangan lagi ditunda oleh Kejagung," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Anti Narkoba (GAN) Zulkarnaen Nasution di Medan, Selasa.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap napi yang ditolak grasinya, menurut dia, telah memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu ragu diterapkan.

"Pelaksanaan eksekusi mati tersebut merupakan kewenangan Kejagung selaku eksekutor dan tinggal menunggu kapan dilaksanakan," ujar Zulkarnaen.

Dia menyebutkan, kalau boleh pelaksanaan eksekusi mati tersebut dapat dilaksanakan pada bulan Februari 2015 dan setiap bulan ada yang dieksekusi Kejagung.

Dengan dilakukan eksekusi mati itu, menurut dia, dapat membuat takut para sindikat dan pengedar narkoba di Indonesia.

"Penerapan hukuman mati tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa takut bagi gembong, serta penyeludup obat-obat yang berbahaya bagi manusia," kata Sekjen GAN.

Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia yang dikenal "Bali Nine", Andrew Chan, telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.

Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.

Saat ini terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya.

Sebanyak lima orang terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam dieksekusi mati di Kabupaten Boyolali.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015