Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pelaku penipuan terhadap belasan warga dengan modus progam bedah rumah yang disiarkan salah satu stasion televisi swasta.

"Tersangka adalah Ahmad Rifai (43) warga Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai kru progam bedah rumah SCTV," kata Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito kepada Antara di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, modus tersangka terungkap setelah seorang korbannya melapor kepada pihaknya terkait penipuan ini dan melihat di wilayah Kampung Cikareo, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Tidak lama, petugas langsung ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Untuk menjalankan modusnya Ahmad meminta uang dari Rp50 sampai Rp250 ribu kepada setiap korbannya yang alasannya untuk biaya administrasi seperti membeli materai dan memfotocopy KTP, kartu keluar dan dokumen lainnya. Ternyata, setelah diperiksa, tersangka hanya petugas kebersihan.

"Awalnya korban dan tersangka sempat berkelahi dan baku hantam untungnya ada warga lain yang melapor sehingga tersangka berhasil ditangkap dan hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan, karena diduga korbannya mencapai belasan orang dan saat ini sudah ada 15 orang yang melapor," tambahnya.

Ia mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka sudah dijalankannya selama lima bulan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang telah ditipu oleh Ahmad. Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 379 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara, Ahmad mengaku menjalankan aksinya ini karena desakan hidup sehari-hari khususnya untuk kebutuhan keluarga seperti menghidupi seorang istri dan dua orang anaknya. Ulahnya ini ia berhasil mengantongi keuntungan setiap harinya sebanyal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Uang hasil menipu itu saya gunakan untuk kebutuhan keluarga," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015