Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmaja diancam pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ninik M dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menyampaikan rincian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin. Dalam surat dakwaan setebal 71 halaman itu, disebutkan bahwa Omay didakwa melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Secara bergantian, JPU merinci sejumlah perbuatan Omay yang telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi. Selama tahun 2001 hingga 2004, Omay membebankan pemeliharaan sejumlah rumah pribadinya di luar rumah dinas yang ditentukan sementara dalam rapat direksi PT Pupuk Kaltim tertanggal 3 November 2004 disebutkan peruntukan biaya pemeliharaan bagi rumah dirut adalah Rp180 juta per tahun sementara untuk direksi sebesar Rp150 juta per tahun. Rapat direksi juga menyepakati fasilitas bagi dirut berupa dua ponsel dan satu telepon satelit namun Omay menambah sejumlah sambungan ponsel untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang lain yang pembiayaannya dibebankan pada PT Pupuk Kaltim. Omay, menurut JPU, juga membebani perusahaan terkait pemeliharaan rumah pribadinya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan; Jalan Pendawa, Bandung; Jalan Curug, Karawang; dan Jalan Cibugel, Sumedang. Menurut JPU, perbuatan mantan Dirut PT Pupuk Kaltim itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp3,072 miliar dan menguntungkan pejabat Kementerian BUMN MP Simatupang sebesar Rp1,147 miliar. Sepanjang pembacaan surat dakwaan, Omay yang mengenakan kemeja batik warna coklat dan celana panjang warna coklat tua itu tampak serius mengikuti rincian dakwaan JPU. Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani menunda sidang hingga Senin, 6 November 2006 untuk pembacaan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Mohammad Assegaf dan Alamsyah Hanafiah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006