Manokwari (ANTARA News) - Sebanyak 300 dari 573 narapidana di Provinsi Papua Barat akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari peringatan kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, di Manokwari, Sabtu, narapidana yang mendapat remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari (85 orang), Lapas Sorong (113 orang), Lapas Fakfak (56 orang), Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni (30 orang), Rutan Teminabuan (10 orang) dan Rutan Kaimana (enam orang).

"Sebanyak 11 narapidana langsung dibebaskan karena masa hukumannya sesesai. Dua orang di Lapas Manokwari, lima orang di Lapas Sorong, dua orang di Lapas Fakfak, satu orang di Rutan Teminabuan dan satu orang di Rutan Kaimana," jelas dia.

Ia mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi 44 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus yakni pidana korupsi dan pembalakan liar.

Narapidana yang menerima remisi, katanya, telah menjalani satu per tiga masa hukuman serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun, ia menambahkan, narapidana tindak pidana khusus yang telah menjalani satu per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik tidak mendapat remisi bila belum membayar denda dan menjalani pidana pengganti denda atas tindak pidana yang dia lakukan.

"Rencananya pemberian remisi kepada 300 narapidana di Papua Barat secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham Atururi di Lapas Manokwari," tambah Ayorbaba.

Pewarta: Ernes B.Kakisina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014