Kami juga berupaya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi, khususnya Pertamina Dex ..."
Semarang (ANTARA News) - Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berkoordinasi terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait pembatasan solar mulai 1 Agustus kemarin," ujar Assistant Manager External Relations Pertamina MOR IV Jateng-DIY Robert Marchelino Verieza Dumatubun di Semarang, Minggu.

Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk wilayah Jawa bagian tengah mengenai persiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan solar bersubsidi.

Langkah lain, menurut dia, diantaranya berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian perihal penerapan kebijakan dan mitigasi potensi risiko terhadap implikasi kebijakan Pemerintah tersebut, dan menyiapkan sosialisasi dalam bentuk spanduk.

Sampai dengan 31 Juli 2014, menurut dia, data sementara realisasi konsumsi solar bersubsidi di wilayah Jawa bagian tengah sudah mencapai 1,1 juta kilo liter (KL) dari total kuota anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBNP) 2014 yang dialokasikan kepada Pertamina Jateng-DIY senilai 2,1 juta KL, sedangkan untuk realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 2,1 juta KL dari kuota APBNP 2014 sebanyak 3,5 juta KL.

Langkah antisipasi yang dilakukan Pertamina Jateng-DIY, dikemukakannya, antara lain melakukan penetapan klaster sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait sambil tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan batasan waktu penjualan solar bersubsidi tersebut.

Ia mengemukakan, Pertamina meminta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memasang spanduk dan salinan surat edaran BPH Migas, serta memberikan informasi kepada SPBU khususnya para operator agar dapat turut menginformasikan kepada konsumen solar khususnya.

"Kami juga berupaya untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi, khususnya Pertamina Dex baik dalam bentuk curah maupun kemasan di SPBU," katanya.

Dari pihak Hiswana Migas berkomitmen untuk mendukung dan membantu pelaksanaan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi bagi SPBU yang termasuk dalam klasternya.

Untuk langkah pelaksanaan yang akan dilakukan di antaranya mematikan dispencer solar bersubsidi atau nozzle solar bersubsidi sesuai dengan penerapan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi dan menggunakan perangkat berteknologi informasi di SPBU, seperti sirkit kamera televisi tertutup (CCTV) untuk pemantauan penerapan kebijakan tersebut.

BPH Migas melalui surat edaran nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014. (*)

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014