Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengingatkan perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

"THR tersebut paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel, Edi Darmadi, di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, pemberian THR tersebut telah diatur dalam peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1999 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Terkait besarnya tunjangan yang diberikan tersebut, lanjutnya, disesuaikan dengan masa kerja dan bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

"Kalau karyawan yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka dia berhak mendapat THR 1 bulan gaji," ujarnya.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun lanjut Edi dapat diberikan secara proporsional dan besarannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel untuk membayarkan THR kepada karyawannya itu.

"Kita mengharapkan perusahaan dapat membayarkan tunjangan tersebut tepat waktu sehingga para karyawan dapat mempergunakannya untuk keperluan menjelang Lebaran," tambahnya.

(KR-BYU/F003)

Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014