Abdul Djamil di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelunasan BPIH tersebut harus disesuaikan karena ada hari libur.
Pernyataan yang sama juga dikemukakan Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri Ahda Barori yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M dilaksanakan pada 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 10 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional, katanya, telah menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 diubah menjadi tanggal 11 Juni 2014 sampai 10 Juli 2014.
Sementara itu sampai dengan Jumat (04/07) sore, calon jamaah haji Indonesia yang melunasi BPIH sudah mencapai 138.864 orang atau sekitar 89,47% dari total kuota jamaah haji Indonesia yang mencapai 155.200 jamaah.
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014