Dalam konferensi ini peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai kriteria kesalahan dalam pengambilan kebijakan publik,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan dan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIP) menggelar konferensi bersama untuk mendorong kinerja auditor dalam mengantisipasi berbagai implikasi hukum atas kebijakan publik.

"Dalam konferensi ini peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai kriteria kesalahan dalam pengambilan kebijakan publik," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Konferensi ini diikuti sekitar 500 peserta terdiri atas pimpinan kementerian lembaga, para pemimpin daerah, para inspektur jenderal serta sekretaris jenderal serta pimpinan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Sonny mengatakan penerapan prinsip kehati-hatian yang dilandasi oleh itikad baik merupakan syarat utama dalam pengambilan kebijakan publik, namun tidak ada jaminan penerapan prinsip tersebut dapat mengatasi masalah hukum di kemudian hari.

"Sebagai contoh, belum ada kepastian apakah seorang pengambil kebijakan publik dapat terlepas atau justru terjerat masalah kriminal, apabila keputusan yang diambil ternyata merugikan keuangan negara," katanya.

Sonny menjelaskan para peserta bisa memperoleh informasi mengenai kemungkinan putusan bersalah yang didasarkan pada unsur merugikan keuangan negara atau mempertimbangkan benturan kepentingan, dalam proses pembuatan kebijakan.

Ia menambahkan para peserta juga bisa mendapatkan wawasan mengenai kemungkinan apakah pelanggaran dalam ranah hukum administrasi negara, dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana.

"APIP diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi dan membantu meminimalisasi risiko terjadinya permasalahan hukum di lingkup instansi masing-masing," kata Sonny.

Menurut dia, APIP dapat memberikan masukan kepada pembuat kebijakan mengenai risiko yang mungkin terjadi serta mengusulkan upaya preventif yang perlu dipertimbangkan agar pembuat kebijakan tidak terjebak pada pelanggaran hukum.

"Pemberian pertimbangan seperti ini akan meningkatkan peran APIP dalam memberikan asistensi dan konsultasi aspek kebijakan publik. Selain itu, APIP dapat melakukan evaluasi atas kebijakan publik, terutama untuk aspek hukum," katanya.

Selain berfungsi sebagai penjaga, APIP dapat menjalankan peran sebagai konsultan yang dapat memberikan manfaat berupa pemberian nasihat dalam pengelolaan sumber daya organisasi sehingga membantu tugas manajer operasional.

"Melalui peran sebagai konsultan inilah, APIP dapat memberikan rekomendasi yang bersifat preventif dan berbagai perbaikan untuk jangka menengah serta jangka panjang," kata Sonny.
(S034/S004)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014