Jambi, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi akan mendampingi Orang Rimba atau suku `Kubu` menuntut penerbitan Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Dua Belas (RPTNBD) oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Feri Irawan di Jambi, Senin (18/9) mengatakan, pihaknya Selasa (19/9) mendampingi Orang Rimba mendatangi BKSDA Jambi menuntut hak mereka yang dirugikan atas penerbitan RPTNBD itu, sebab telah merugikan keberadaan komunitas tersebut. RPTNB itu merugikan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), dan hak politik Orang Rimba dan warga sekitar kawasan taman seluas 62.000 hektare, karena membatasi atau melarang komunitas itu membuka lahan perkebunan dan pertanian. "Bagaimana mungkin Orang Rimba yang ratusan tahun tinggal di TNBD dilarang berkebun seperti menanam karet, sementara taman itu menjadi bagian hidup mereka," katanya. RPTNBD 2005 disetujui Menteri Kehutanan dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), sementara dalam penyusunan RPTNB itu tidak melibatkan Orang Rimba dan warga sekitar hutan selaku pemangku adat. Penerbitan RPTNBD membuat sistem zonasi atau kawasan khusus yang melarang Orang Rimba menggarapnya, sementara TNBD yang menjadi tempat habitat mereka menjadikan sebagai kawasan adat tanpa ada pengaturan dari orang luar. Feri menilai penerbitan RPTNBD akan melemahkan eksistensi orang rimba yang selama ini memegang teguh adat istiadat dengan kearifan lokal.(*)

Copyright © ANTARA 2006