Kebijakan Kapolda, memerintahkan senjata dirantai agar tidak disalahgunakan
Nganjuk (ANTARA News) - Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, akan merantai senjata milik anggotanya agar tidak disalahgunakan, pascakejadian bunuh diri yang melibatkan anggota polres setempat di ruang SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian).

"Kebijakan Kapolda, memerintahkan senjata dirantai agar tidak disalahgunakan. Sementara, untuk peluru dibawa komandan bersangkutan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno di Nganjuk, Senin.

Ia mengatakan, Kapolda telah melakukan pertemuan dengan Kapolres serta seluruh jajarannya, membahas tentang kejadian yang menimpa anggota Polres Nganjuk bernama Bambang Setiawan (31) yang nekat mengakhiri hidupnya dengan menembakkan senjata yang digunakan bertugas ke bagian dadanya pada Minggu (24/11) malam.

"Namun, untuk penyebab resmi saya belum tahu, karena rapat dilakuan tertutup," katanya menolak mengatakan pemicu kasus bunuh diri tersebut.

Pihaknya juga mengatakan, Polres Nganjuk juga berencana melakukan tes untuk kepemilikan senjata api kembali. Tes itu dilakukan pada seluruh anggota yang mempunyai senjata api.

Di jajaran Polres Nganjuk, ada sekitar 400 anggota yang memiliki senjata api dengan berbagai jenis. Namun, untuk waktu tepatnya tes dilakukan, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Mantan anggota Polsek Jatikalen, Bambang Setiawan yang tinggal di Lingkungan Bulakrejo, Kelurahan/Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk tersebut diketahui terkapar di ruang SPK Polres Nganjuk. Jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk, Jalan Abdul Rahman Saleh.

Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan mengatakan terdapat tiga luka tembak di bagian dada korban. Ia diketahui bunuh diri menggunakan senapan serbu V2 yang biasa digunakan bertugas bagi anggota di bagian penjagaan.

Jenazah Bambang telah dimakamkan keluarga di tempat tinggal mereka. Istri korban Susi Handayani terlihat sangat sedih dengan kejadian tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013