Kami segera memanggil pimpinan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, Koes Moertiyah atau Gusti Moeng untuk dimintai keterangan terkait laporan dari Wali Kota Surakarta,"
Solo (ANTARA News) - Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta segera memanggil pimpinan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan menyusul adanya laporan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

"Kami segera memanggil pimpinan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, Koes Moertiyah atau Gusti Moeng untuk dimintai keterangan terkait laporan dari Wali Kota Surakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono, di Solo, Kamis.

Selain itu, tim penyidik juga segera memanggil Eddy Wirabumi selaku ketua ekslusif lembaga hukum keraton yang sebelumnya telah dilaporkan karena menilai surat dari Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai dasar untuk mediasi konflik dua kubu keluarga keraton dianggap palsu oleh dewan adat.

"Tim penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan kedua orang itu, untuk dimintai keterangan terkait kasus aduan Wali Kota Surakarta," katanya.

Menurut dia, polisi melakukan pemanggilan kedua anggota keluarga keraton tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah ada laporan kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang bersangkutan.

Koes Moertiyah maupun Eddy Wirabumi akan diperiksa ke Polresta, masih sebagai saksi. Tim penyidik juga segera memeriksa saksi lainnya yang mengetahui tentang permasalah antara wali kota dengan pimpinan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan.

"Saksi kemungkinan dapat juga dari media yang telah menulis berita dari nara sumber yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, kasus mengaduan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut segera diselesaikan. Jika ada unsur ke arah tindak pidana akan dilanjutkan proses hukum.

Sementara Koes Moertiyah dan Eddy Wirabumi sebelumnya telah dilaporkan oleh Suharsono selaku kuasa hukum Wali Kota Surakarta, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat publik.

Menurut dia, tuduhan terhadap yang bersangkutan tersebut yakni melanggar pasal 207 dan 208 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap pejabat publik, dengan ancaman maksimal kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan kedua petinggi dewan adat tersebut melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik, dengan beberapa barang bukti berupa kliping dari beberapa media massa.
(B018/H015)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013