Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness mengemukakan bahwa pihaknya berusaha memenangkan perkara dakwaan pencemaran lingkungan di bekas lokasi pembuangan limbah (tailing) kegiatan pertambangan emas perusahaan itu di Teluk Buyat, karena faktanya perairan di wilayah Teluk Buyat bebas dari pencemaran lingkungan. "Faktanya memang tidak ada polusi di sana," ujarnya kepada wartawan di Manado, Sabtu (12/8) seusai mengikuti sidang ke-39 kasus pencemaran lingkungan yang didakwakan kepadanya selaku pimpinan PT NMR dan pribadi di Pengadilan Negeri Manado. Sidang ke-39 yang digelar sehari sebelumnya itu menghadirkan saksi yang meringankan yakni Sribimo, Pengawas Laboratorium Senior peneliti internasional ALS yang beroperasi di l7 negara. Sribimo dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dari hasil penelitian di sejumlah titik di perairan Teluk Buyat sampai kedalaman 70 meter tidak ditemukan konsentrasi arsenic dan mercuri di atas baku mutu air yang dianggap tidak aman bagi manusia dan ikan, bahkan begitu rendahnya kadar kedua zat berbahaya di perairan tersebut sehinga tidak terdeteksi. Hasil penelitian tersebut berarti memperkuat kesimpulan lebih dari 800 sampel air lainnya yang telah diambil berbagai institusi penelitian dari dalam dan luar negeri di sekitar Teluk Buyat yang menyatakan wilayah itu aman dari arsenik dan mercuri. Menanggapi lamanya proses peradilan, Ness mengaku tidak keberatan, karena begitu ditetapkan sebagai tersangka ia tentunya harus mematuhinya dan tidak bisa menolaknya. "Yang penting kami harus berusaha mengungkapkan fakta dan kebenaran," ujarnya. Sidang kasus pencemaran lingkungan terahdap NMR dan Richard Ness telah digelar di PN Manado sejak 5 Agustus 2005 dengan menghadirkan lebih 70 saksi, baik saksi ahli, saksi korban dan saksi fakta. Namun demikian ia juga menyayangkan, saksi-saksi dan bukti-bukti meringankan yang diajukan pada pemeriksaan awal tidak bisa diterima oleh jaksa, sehinga akhirnya proses peradilannya berlarut-larut hingga saat ini. Untuk itu Ness berharap agar kasus seperti yang terjadi pada dirinya dan NMR menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengakui sidang demi sidang yang dilaluinya di PN Manado merupakan masa-masa yang berat, walaupun hasilnya diharapkan bermanfaat bagi masa depan (kegiatan perusahaannya-red). "Investasi di sektor pertambangan berjangka panjang, NMR akan terus melakukan kegiatan di Indonesia," tandasnya ketika ditanyakan apakah ia tidak merasa "kapok" mengikuti proses peradilan yang menyita waktu tersebut. Berbagai penelitian dari dalam dan luar negeri termasuk yang dilakukan antara lain oleh pakar Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Institut Penyakit Minamata Jepang menunjukkan bahwa perairan Teluk Buyat bersih dan aman dari arsenic dan mercuri. Bahkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan NMR pada 30 Juli lalu, dilihat dari kadar arsenic, mercuri dan selenium, perairan Teluk Buyat dinilai lebih bersih dari Lautan Atlantik dan Lautan Pasifik. Berdasarkan hasil penelitian tersebut kadar arsenic di perairan Teluk Buyat hanya 1.33 ppb dari ambang batas l0 ppb yang bisa ditoleransi, sementara berdasarkan hasil penelitian kelompok ahli polusi laut WHO, Jenewa pada l986, kadar arsenic di Lautan Pasifik mencapai l.60 ppb dan di Laut Atlantik mencapai 1.49 ppb. Sidang pengadilan berikutnya akan dilanjutkan 25 Agustus mendatang dengan menhadirkan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mendengarkan keterangan terdakwa. Richard Ness selaku terdakwa I (atas nama NMR) dan terdakwa II (atas nama pribadi) dinilai telah melakukan kesalahan dan diancam dengan dakwaan primair pasal 141 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) dan pasal 47 UU No.3 l997 tentang lingkungan hidup. Terdakwa secara formil dan materil terindikasikan upaya tindak pidana dengan melanggar hukum sesuai yang diatur pasal 143 dan l56 KUHP.(*)

Copyright © ANTARA 2006