Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi industri perangkat komunikasi selular se-dunia atau "Global System for Mobile Communications Association" (GSMA) turut prihatin terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap pimpinan anak perusahaan Indosat, yakni IM2.

"Kami prihatin atas dampak putusan pengadilan kepada pimpinan IM2," kata Direktur Umum GSMA Anne Bouverot dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Anne mengatakan pihaknya yang mewakili 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi, telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (24/7).

Surat tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui laman situs resmi GSMA pada Minggu (11/8).

Anne menyebutkan surat itu meminta Presiden membangun dialog konstruktif antara pihak penegak hukum dengan pelaku industri telekomunikasi, guna mencari solusi persoalan IM2 tersebut.

Pasalnya, menurut Anne, ratusan penyelenggara jasa internet dan pengusaha telekomunikasi menjalankan bisnis yang sama dengan kerja sama antara Indosat - IM2.

"Persoalan itu akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet dan berisiko terhadap perekonomian di Indonesia," ujar Anne.

Ia menyatakan kesediaannya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia, guna menyusun pedoman yang jelas soal regulasi telekomunikasi.

GSMA juga melayangkan surat kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menambahkan surat yang dikirim GSMA mengindikasikan industri telekomunikasi di Indonesia dalam kondisi terancam.

Nonot mendukung diadakan dialog kontruktif antara pemerintah selaku eksekutif dengan penegak hukum, guna menyelesaikan persoalan Indosat dengan IM2.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto penjara empat tahun dan denda Rp200 juta atau Subsider tiga bulan kurungan penjara, serta menghukum IM2 denda sebesar Rp1,3 triliun.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013