Batam (ANTARA News) - Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Endjang Sudrajat mengatakan kasus pencuran kabel fiber optik bawah laut milik Indosat yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura sepanjang 31,7 kilometer dilakukan setidaknya sekitar 70 pelaku.

"Pelaku merupakan sindikat internasional yang profesional. Selain lima pelaku dan dua penadah yang sudah diamankan, masih lebih dari 60 yang terus dikejar," kata dia di Batam, Jumat.

Kapolda mengatakan, pelaku memiliki tugas masing-masing. Seperti penyelam, pemotong, pengangkut, pembakar, hingga penjaga gudang di Batu 8 Tanjungpinang yang kini telah disegel petugas.

"Pencurian kabel tersebut dilakukan pada periode September 2012 hingga Juni 2013 diperairan sekitar Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau," kata Kapolda.

Pelaku, kata dia, melakukan penyelaman dan mengangkat kabel tersebut sebelum dipotong di atas kapal. Ujung kabel yang dipotong selanjutnya diberi pelampung sehingga memudahkan pelaku saat akan menyelam dan mengangkat sisa potongan tersebut.

"Barang bukti kabel curian yang sudah diamankan sebanyak 481 ton. Kami meyakini jumlahnya lebih dari itu," kata dia.

Ia mengatakan, selain mengamankan kabel yang dicuri Polda juga mengamankan lima unit kapal kayu, 12 truk pengangkut, 1 unit eskavator, 4 unit kompresor untuk menyelam, alat selam, delapan telepon gengam, dan selang sepanjang 50 meter yang saat ini diamankan di Batu 8 Kota Tanjungpinang.

"Mereka mencuri dari kedalaman 30-40 meter di bawah laut. Jadi bisa dibilang mereka orang-orang yang sudah terlatih dan bisa melakukan penyelaman di kedalaman," kata Endjang.

Kapolda juga mengatakan, sebelumnya pelaku-pelaku tersebut juga sudah melakukan pencurian kabel serupa namun dalam jumlah yang lebih kecil sehingga tidak dilaporkan oleh pemilik.

"Kasus pencurian yang dilakukan jaringan ini sudah dilakukan sejak 2009. Namun baru pada 10 Juni lalu dilaporkan oleh pihak Indosat, sehingga pada 12 Juni kami sudah berhasil mengamankan tujuh pelaku," kata Kapolda.

Pewarta: Larno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013