Saya waktu ke Bandung dalam rangka liburan dan bertemu Nasruddin di factory outlet, ngobrol santai sambil berdiri sekitar 5-7 menit
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan ia sama sekali tidak melihat ada tanda bahwa Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, almarhum Nasruddin Zulkarnaen, menerima ancaman sebelum terbunuh.

"Tidak ada (kesan seperti sedang terancam). Saya waktu ke Bandung dalam rangka liburan dan bertemu Nasruddin di factory outlet, ngobrol santai sambil berdiri sekitar 5-7 menit," kata Anas dalam keterangannya di sidang praperadilan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Anas yang mengaku telah mengenal Nasruddin selama dua tahun itu mengatakan pertemuan terakhir dengan Nasruddin itu merupakan pertemuan yang berlangsung santai tanpa ada pembicaraan mengenai kasus yang melibatkan Nasruddin.

"(Pertemuan) itu kalau tidak keliru dua hari sebelum diberitakan meninggal. Saya tidak hapal persis tanggalnya berapa," tambahnya.

Anas juga yakin dalam pertemuan saat itu, Nasruddin tidak terlihat tertekan atau terancam. Sementara ketika ditanya apakah Anas melihat ada tanda-tanda keberadaan pengawal yang menjaga Nasruddin, ia mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu, waktu bertemu ya berdua. Nggak tahu ada pengawal atau tidak," ujarnya.

Dalam kesaksiannya yang berlangsung sekitar 10 menit itu, Anas mengaku hanya menyampaikan apa yang ia alami saat itu.

Ia mengaku tidak tahu apakah kesaksiannya berdampak signifikan karena semunya nanti akan diputuskan oleh hakim.

"Saya sampaikan apa yang saya tahu dan alami waktu itu. Relevansinya sejauh mana tergantung hakimnya. Tapi saya yakin, dihadirkan jadi saksi, yang saya alami waktu itu dianggap relevan Pak Antasari dan penasehat hukumnya," katanya.

Anas yang mengenakan batik biru-coklat itu hadir sebagai saksi dalam kasus sidang praperadilan Antasari terhadap Polri terkait SMS bernada ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar, diberitakan sebelumnya, mengajukan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai layanan pesan singkat (SMS) gelap yang diterima almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan terkait dengan SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013