Bojonegoro, (ANTARA News)- Pencemaran berbargai aneka limbah industri, domestik, dan pertanian yang mengancam baku mutu air Bengawan Solo mulai di bagian hulu juga hilir dan Kali Madiun, semakin membahayakan. Dari hasil pemantauan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Direktorat Pengelolaan Bengawan Solo pada 14 titik pemantauan sejak Januari 2006 hingga Mei 2006 ini, baku mutu air Bengawan Solo dan Kali Madiun sudah melampaui ambang batas klasifikasi kelas I (air minum) dan kelas II (Pertanian). Kondisi air Bengawan Solo yang jelas sudah tercemar berbagai aneka limbah, terutama di daerah Jateng. Termasuk adanya limbah industri di Bojonegoro sendiri yang dibuang ke sungai, ungkap Kabag Pengendalian Dampak Lingkungan Pemkab Bojonegoro, Sumarsono, di Kantornya, Senin (10/7). Menurut Sumarsono, yang di dampingi Kasubag Pemantauan dan Pemulihan Dampak Lingkungan, Bambang Supriyanto, dari hasil pemantaua sampel air yang diteliti di Laboratorium Hidrologi dan Kualitas Air Universitas Gajahmada Jogjakarta, paramater baku mutu air sudah melampaui ambang batas. Baik kandungan Klorin bebas, Nitirit, Flourida, Amoniak, Deterjen, Phospat, Minyak/lemak, COD, BOD, DO (oksigen terlarut), Besi, Mangan, Krom Hexavalen, Tembaga dan Seng. Ini berdasarkan baku mutu kualitas air yang diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pemkab Bojonegoro dengan peralatan yang ada baru-baru ini juga melakukan pemantauan di dua titik lokasi, yakni di Sungai sekitar jembatan Padangan dan jembatan kalikethek, hasilnya sama, ujar Bambang. Dari hasil pemantauan Perum Jasa Tirta I tersebut, di Bojonegoro, Klorin bebas nilai maksimum yang diijinkan kelas I dan II -0,03-0,03 mg/l, kenyataan yang ada mencapai 0,3 mg/l. Flourida yang diijinkan kelas I -0,50 mg/l, kelas II- 1,50 mg/ l dan kenyataanya mencapai 1,196 mg/l. Minyak/lemak yang diijinkan kelas I -1,00 mg/l, kelas II- 1,00 mg/l, kenyataannya 6,00 mg/l. Sedangkan kadar COD yang diijinkan kelas I -10.00 mg/l, kelas II- 25.00 mg/l, kenyataannya 30.00 mg/l. Kadar BOD yang diijinkan kelas I -2.00 mg/l, kelas II- 3.00 mg/l, kenyataanya 8.60 mg/l. Sementara itu DO kelas I- min 6.00 mg /l, kelas II- min 4.00 mg/l , kenyataannya 7,20 mg/l. Besi kelas I dan II yang diijinkan 0,30 mg/l kenyataannya 0,549 mg/l. Begitu pula kadar Tembaga dan Seng, dari hasil penelitian melampaui ambang batas yang diijinkan masing-masing berkisar 0,02-0,05 mg/l. kenyataannya 0,040 mg/l dan 0,050 mg /l. Baik Sumarsono dan Bambang Supriyanto, menyatakan, pencemaran berbagai aneka limbah mulai merambah kawasan Bengawan Solo yang panjangnya mencapai 600 km melewati Propinsi Jateng dan Jatim, menjadi ajang pembuangan aneka limbah, baik industri, pertanian juga domestik. Data di kantor Dinas Perindustrian Jateng, menyebutkan, Bengawan Solo bagian hulu menampung 108 pabrik aneka industri, 5 pabrik kimia dasar, 9 pabrik industri kecil, 9 pabrik industri logam. Industri di daerah Solo, Jateng juga di sekitarnya memang memiliki pengolah limbah, tetapi sering nakal membuang limbahnya pada malam hari tanpa diolah dulu. "Mereka bekerja secara `siluman`," ungkap Bambang Supriyanto.(*)

Copyright © ANTARA 2006