Jakarta (ANTARA News) - Penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP adalah untuk  menghindari  pemalsuan e-KTP.

"Melindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil,  Irman,  mewakili Menteri Dalam Negeri saat rapat kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Irman, penyedian card reader juga bertujuan untuk mendukung unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran agar e-KTP tidak boleh difotocopi.

Salah satu butir dari surat edaran itu terkait penggunaan card reader tersebut untuk membaca chip e-KTP secara efektif.

Persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013