Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan satu orang pensiunan PNS Polri terkait dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta pada Selasa.

Empat anggota Polri tersebut adalah AKBP Wishnu Buddhaya, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto.

Selain empat orang tersebut, KPK juga memanggil pensiunan PNS Polri Suyatim.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Litas Mabes Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka sejak Agustus 2012.

Pada pemeriksaan lalu, Didik sempat menyatakan ketidaktahuannya mengenai pertemuan antara pihak Polri dengan DPR untuk membicarakan anggaran proyek simulator kendaraan roda dua dan empat di tahun anggaran 2011-2012.

"Oh, nggak tahu. Itu di luar tugas saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," katanya usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (15/3).

Selain Didik, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012.

Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar

KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013