Di bidang penindakan kami memberikan penerimaan negara bukan pajak Rp113 miliar. Jadi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sudah lebih dari Rp1 triliun uang negara diselamatkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyumbangkan Rp113 miliar berasal dari nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak.

Uang yang diselamatkan itu dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi pada 2012.

"Di bidang penindakan kami memberikan penerimaan negara bukan pajak Rp113 miliar. Jadi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sudah lebih dari Rp1 triliun uang negara diselamatkan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Kamis.

Rinciannya, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro mencapai Rp3,59 miliar, pendapatan hasil denda Rp4,3 miliar, pendapatan ongkos perkara Rp287 ribu, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi sejumlah Rp708,5 juta, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp11,5 miliar, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan Rp15,1 miliar; total jumlah dari kasus korupsi yang disetor ke kas negara adalah Rp35,2 miliar.

Sedangkan jumlah uang yang disetor ke kas pemerintah daerah/BUMD/BUMN yang berasal dari uang pengganti tindak pidana korupsi adalah Rp76,2 miliar dan gratifikasi mencapai Rp2,4 miliar.

"Kalau di bidang pencegahan menurut Badan Pemeriksaan Keuangan-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah sebanyak Rp153 triliun sehingga ini lebih ini luar biasa," tambah Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, kerugian keuangan negara berasal dari uang pengganti uang yang dituntut berdasarkan perhitungan auditor, sehingga sudah terukur jumlahnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara yang sama menjelaskan bahwa nilai tersebut misalnya diperoleh dari nilai "lifting" minyak dan gas.

"Potensi kerugian itu tidak hanya pada 2012 tapi menyangkut juga di 2011-2012, cara menghitungkan adalah lifting di sektor gas dan minyak karena ada angka yang harusnya disetor ke kas negara tapi tidak disetorkan, jadi angkanya bisa dihitung," kata Bambang.

Sedangkan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jumlah orang yang wajib LHKPN yang tercatat di KPK adalah 217.289 orang, namun jumlah orang yang melaporkan LHKPN adalah 169.341 orang atau masih sekitar 78 persen dari total wajib lapor.

Sementara di bidang pengaduan masyarakat, jumlah total laporan kasus korupsi yang diterima KPK sepanjang 2012 adalah 6.111 kasus dengan jumlah yang telah ditelaah adalah 6.057 kasus.

Dari jumlah laporan yang ditelaah tersebut, terdapat 938 jumlah yang diteruskan ke internal KPK, termasuk di dalamnya adalah kasus-kasus yang juga ditangani oleh dalam kerangka koordinasi badan penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan.

Catatan KPK, hanya ada 74 penyelidikan kasus selama 2012, di tingkat penyidikan ada 68 perkara (dengan 24 perkara limpahan tahun 2011), di tingkat penuntutan ada 60 perkara (dengan 27 perkara limpahan tahun 2011), perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah 23 perkara dan telah dieksekusi 28 perkara.

Dari jumlah tersebut jenis perkara yang paling banyak adalah terkait penyuapan (71 persen) dan pengadaan barang/jasa (22 persen).

Sedangkan perkara korupsi berdasarkan tindak jabatan pada 2012 mayoritas adalah anggota DPR dan DPRD (16 orang), disusul pihak swasta (15 orang), eselon I, II dan II (7 orang).

Namun realisasi anggaran KPK pada 2012 hanya 50,92 persen yaitu dari pagu anggaran Rp603 miliar diserap hanya Rp307,3 miliar.

"Kami bertindak efektif, untuk memberantas korupsi banyak yang tidak diduga karena kalau-kalau diperlukan dapat digunakan, sisanya kami akan kembalikan ke kas negara," ungkap Zulkarnain.

(D017/Z002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012