Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dari 27 perusahaan terlapor pada kasus dugaan kartel minyak goreng, delapan di antaranya beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai.

"Delapan perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng beroperasi di bawah lingkup kantor wilayah I," ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, di Medan, Jumat.

Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau.

Baca juga: Soal minyak goreng, KPPU temukan bukti terkait dugaan kartel

KPPU, ujar dia, sudah menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan. Komisi telah mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan disusul ke persidangan. Untuk tanggal persidangan dan majelis sidang, katanya, belum diputuskan, namun diperkirakan akan dimulai di Oktober.

"Tim penuntutnya juga belum diputuskan, tapi persidangan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan," katanya.

KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022. "Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023," ujar dia.

Baca juga: Polri dalami dugaan kartel minyak goreng

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, di Jakarta, sebelumnya, mengatakan, peningkatan status kasus itu menjadi tahap pemberkasan diputuskan dalam rapat komisi di kantor pusat KPPU, Jakarta.

Dengan peningkatan status kasus itu, maka perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan. Pada waktu penyelidikan kasus, KPPU baru mengantongi satu alat bukti.

Baca juga: YLKI desak KPPU selidiki dugaan kartel-oligopoli bisnis minyak goreng

Setelah KPPU memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya, maka KPPU mendapat alat bukti tambahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat, ada 27 terlapor yang diduga melanggar dua pasal yang berkaitan dengan penetapan harga dan penjualan barang atau jasa.

Baca juga: KPPU: Harga minyak goreng cenderung naik, tak ikuti CPO internasional

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022