Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), Amar Maaruf, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus,” kata dia.

Baca juga: Kejagung menangi praperadilan kasus PT Asuransi Jiwa Taspen

Penyidik sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu, telah menetapkan dua tersangka, yakni Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang memiliki peringkat (non investment grade) melalui Kontak Pengelolaan Dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan Maaruf telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

Baca juga: Taspen gandeng empat bank tingkatkan kualitas layanan

“Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life itu menyalahi Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life,” kata dia.

Ia menyebutkan, investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

Baca juga: Kejagung sidik dugaan korupsi PT Taspen

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN itu diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp161,6 miliar.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta,” kata dia.

Baca juga: Taspen: Kepercayaan kunci perusahaan asuransi bertahan saat pandemi

Ia mengatakan upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan menjual tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola PT Emco Asset Manajemen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133,78 miliar.

Penyidik mentersangkakan AM, disangkakan melanggar pasal yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022