Banda Aceh (ANTARA) - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 169 kilogram di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelundupan diduga dilakukan jaringan internasional. Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba itu ada sembilan pelaku ditangkap. Sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing," kata Ruddi Setiawan.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran 255,96 kg sabu-sabu asal Segitiga Emas

Para pelaku berinisial AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal yang menjemput sabu di laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

"Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48). Mereka sebagai pengendali di darat. Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dan informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Baca juga: Bea Cukai sebut Aceh pintu masuk narkoba ke Indonesia

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah. Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh, kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, tim gabungan menyelidiki selama sebulan. Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting yang mengangkut 169 kilogram sabu.

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata dia.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan 189 kilogram sabu-sabu di Aceh

Kemudian, ujarnya, tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut. Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya dengan peran berbeda.

Adapun barang bukti yang disita, yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu, satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, dan14 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil analisa, sindikat tersebut dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS. Keduanya berstatus DPO. Tim gabungan bekerja sama dengan mitra internasional mengembangkan perkara serta mencari DPO," paparnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022