Meskipun sudah ada tersangka dari Kejaksaan Agung, gugatan peradilan ini akan terus kami lakukan.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) Lefrand Kindangen mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi ke PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.

"Kami akan segera membuat laporan baru secara resmi ke PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di Kementerian Perdagangan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen, yaitu minyak goreng curah dijadikan kemasan dengan harga mahal," kata Lefrand kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan reaksi dari MAKI dan ASMAKI atas tidak adanya tindakan dari PPNS.

Melalui laporan tersebut, Lefrand berharap agar pihaknya dapat memaksa PPNS untuk bertindak lebih aktif dan melakukan proses hukum atas mahalnya dan langkanya minyak goreng.

Meskipun, kata dia, terdapat keraguan karena salah satu oknum pejabat di Kementerian Perdagangan diduga terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Putusan hakim, kata Lefrand, juga sudah jelas membuktikan bahwa Kementerian Perdagangan belum melakukan tindakan apa pun terkait dengan kelangkaan minyak goreng.

"Kami juga akan melakukan gugatan peradilan baru dalam jangka waktu 3 bulan ke depan jika PPNS tidak dapat berbuat apa pun. Kami akan mengajukan gugatan secara terus-menerus hingga dimenangkan oleh hakim," ucapnya.

Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana yang menolak permohonan Para Pemohon (MAKI dan ASMAKI) terhadap Menteri Perdagangan terkait kasus mafia minyak goreng.

MAKI memohon kepada hakim tunggal pemeriksa perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Akan tetapi, hakim menilai bahwa permohonan MAKI dan ASMAKI merupakan permohonan yang prematur karena tidak terdapat bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Oleh karena itu, permohonan mereka ditolak.

Terkait dengan penolakan permohonan, Lefrand menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan menghormati putusan hakim.

Meskipun demikian, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangat para pemohon untuk menuntut keadilan dan penuntasan perkara mahal dan langkanya minyak goreng.

"Kemendag silakan capek, silakan jengkel jika kami akan terus-menerus gugat hingga kasus kelangkaan minyak goreng ini tidak terulang lagi. Meskipun sudah ada tersangka dari Kejaksaan Agung, gugatan peradilan ini akan terus kami lakukan,” kata Lefrand.

Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Menteri Perdagangan

Baca juga: Kejagung periksa 4 saksi perusahaan minyak soal korupsi ekspor CPO

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022