Sidang praperadilan mafia minyak goreng

  • Selasa, 19 April 2022 18:32 WIB

Suasana sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena Menteri Perdagangan dinilai tidak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng padahal telah mengakui sudah memiliki data dan bukti-bukti kuat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Tim kuasa hukum Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan selaku tergugat, Fauzan (kanan) membacakan jawaban tergugat (eksepsi) dalam sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena Menteri Perdagangan dinilai tidak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng padahal telah mengakui sudah memiliki data dan bukti-bukti kuat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku penggugat mengikuti sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena Menteri Perdagangan dinilai tidak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng padahal telah mengakui sudah memiliki data dan bukti-bukti kuat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait