Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan suatu tindakan signifikan dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng serta penetapan tersangka.

"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Hakim tunda sidang praperadilan MAKI terhadap Menteri Perdagangan

Diketahui, MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh kementerian terkait.

Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menilai pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya. "Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," ujarnya.

Baca juga: Mendag Lutfi tegaskan tak akan menyerah oleh mafia pangan

MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," kata dia.

Kekecewaan MAKI juga didasari sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.

Baca juga: Mendag: Stok minyak goreng dan bahan pokok melimpah di ritel modern

Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.
"Katanya mereka akan tegas menetapkan tersangka sehingga sakit hati rakyat mengantre minyak goreng terobati, tapi sampai sekarang juga tidak ada," jelas dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022