Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar menilai pembentukan yayasan yang akan memfasilitasi program "community development" di wilayah Sulawesi Utara sebagai hasil "goodwill agreement" antara Pemerintah RI dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dapat menjadi landasan untuk pembentukan desa ramah lingkungan (eco-village)." "Dengan adanya yayasan tersebut diharapkan nantinya akan dibangun suatu desa ramah lingkungan di wilayah Sulawesi Utara, suatu eco-village yang mengikuti kaidah-kaidah lingkungan sebagaimana yang ada di Labui Aceh," kata Meneg LH di Jakarta, Kamis (16/2). Pada Kamis, PT NMR sepakat untuk mengucurkan dana sebesar 30 juta dollar AS selama sepuluh tahun untuk membiayai program pembangunan berkelanjutan dan pemantauan ilmiah lingkungan pasca-tambang di Sulawesi Utara. Hal tersebut merupakan point penting `goodwill agreement` yang ditandatangani oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie yang mewakili Pemerintah RI dan Wakil Presiden Newmont untuk operasi Autralia dan Indonesia, Robert Gallagher. Menurut Rachmat, dia mengaku puas, dan hal itu merupakan langkah yang lebih baik dan memberikan dampak yang menguntungkan masyarakat sekitar bekas lokasi pertambangan PT NMR. "Saya tidak bicara berapa jumlah dana yang akan dikucurkan, tapi yang terpenting adalah untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat di sana," katanya. Yayasan tersebut, lanjut dia, nantinya akan terdiri dari sejumlah pihak terkait, dari Kementrian Kesra, LH, Kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain yang akan memantau pembangunan suatu lingkungan yang jauh lebih baik dan ramah lingkungan. Dari segi lingkungan hidup, kata Meneg LH, ada dua hal yang menjadi perhatian yaitu masalah restorasi lahan dan peningkatan kehidupan masyarakat yang berwawasan lingkungan. Kesepakatan untuk menerima dana tersebut merupakan hasil dari negosiasi di luar pengadilan antara Pemerintah RI dengan PT NMR setelah hasil sidang pada 15 November 2005 di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara perdata yang diajukan penggugat (Pemerintah). Dalam sepuluh hari setelah penandatanganan perjanjian tersebut, PT NMR akan mentransfer ke `escrow account` (Citibank) sejumlah 12 juta dollar AS sebagai dana awal. Selanjutnya tahun kelima hingga tahun kesepuluh, PT NMR akan mentransfer sejumlah yang 3 juta dollar AS per bulan ke rekening yayasan atau badan hukum yang ditunjuk itu, Sehingga keseluruhan dana dari PT NMR ke yayasan dan badan hukum itu mencapai 30 juta dollar AS. Menurut Menko Kesra Aburizal Bakrie, Pemerintah dan PT NMR menegaskan kembali komitment masing-masing pihak untuk bekerjasama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Utara. "Dengan perjanjian ini kami telah mendahulukan kepentingan masyarakat, dan telah menunjukkan komitment terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan," katanya. Ia mengatakan, langkah ke depan adalah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang, termasuk kesehatan serta keselamatan lingkungan untuk jangka panjang. Dalam "goodwill agreement" itu juga disebutkan akan membentuk Tim Panel Ilmiah Independen untuk melakukan studi lingkungan hidup yang akan dibentuk selambatnya 60 hari ke depan. Masing-masing pihak akan menunjuk tiga orang ilmuwan. Tim panel itu berwenang untuk melakukan audit atas contoh sample penelitian lingkungan di kawasan itu. "Jika ditetapkan adanya potensi dampak buruk, panel itu wajib melaporkan ke pemerintah atau ke PT NMR. Kalau memang terdapat dampak pencemaran itu maka PT NMR harus membayar sejumlah 20 juta dollar AS lagi, sejumlah yang dimungkinkan Newmont memberikan garansi sesuai aturan perusahaan," kata Menko Kesra. Sedangkan Robert Ghallagher, yang merupakan Wakil Presiden Newmont untuk operasi Australia dan Indonesia mengatakan bahwa pihaknya berkomitment untuk menjadi yang terdepan dalam hal lingkungan hidup. "Saya percaya goodwill agreement ini membantu menyelesaikan permasalahan dengan cara menguntungkan bagi masyarakat di sekitar tambang, dan memastikan lingkungan mereka tetap sehat," kata Gallagher. Sementara itu selain proses perdata, Kementrian LH juga mengajukan gugatan pidana yang sejak 5 Agustus 2005 hingga 27 Januari 2006 telah melewati 12 kali sidang di Manado, dengan terdakwa PT NMR dan Direktur PT NMR (Richard Ness). Pada Febuari 2006, dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi ahli. (*)

Copyright © ANTARA 2006