Manado, (ANTARA News) - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) memilih membuang limbah tailing ke laut Teluk Buyat, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), karena sangat minim risikonya ketimbang membuang di darat. Tailing dibuang ke laut cepat beradaptasi dengan media lingkungan sedangkan didarat memiliki proses panjang termasuk rawan bencana gempa bumi, kata Ketua Harian Komisi Amdal PT NMR, Dibyo Kuntjoro, ketika bersaksi kasus pencemaran laut PT NMR di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (10/2). Persoalan pembuangan limbah tailing kedarat memiliki dampak besar bagi petani setempat, karena secara langsung tanah garapan bisa aktif dan terkontaminasi limbah beracun tersebut. "Jika limbah tailing dibuang kelaut, sifat beracun cepat berangsur pulih karena bentuknya hanya berupa pasir halus, "jelas Kuntjoro. Dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Manado, Ridwan Damanik SH serta lima hakim anggota, Kuntjoro mengatakan, penggunaan sianida pada tambang emas PT NMR sangat kecil atau sesuai ketentuan standar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Pembuangan limbah tailing setiap perusahaan pertambangan bisa saja dilakukan disemua tempat, termasuk darat dan laut, asalkan mendapat persetujuan pemerintah. "PT NMR sepenuhnya telah melakukan tersebut dengan memilih membuang dilaut," tambah Kuntjoro. Tim penyusunan Amdal PT NMR direkrut dari tim teknis sebagai penguji kelayakan atas dampak lingkungan serta ditambah anggota tidak tetap terdiri dari kalangan pemerintah, independen, LSM serta tenaga ahli atau kompetensi atas masalah tersebut. Saksi lainnya, Sofyan Simangungsong, mantan karyawan plant metalorgis PT NMR, mengatakan, PT NMR dalam operasi pertambangan emas tidak menggunakan limbah sianida dan merkuri. "Karena limbah sianida dan merkuri secara alamiah sudah ada dan melekat secara senyawa dengan bebatuan, "jelas Simangungsong. Bebatuan, jika diproses atau dibakar untuk menghasilkan emas, kadar merkuri maupun sianida terlepas dan langsung beradaptasi dengan media lingkungan. Bahkan limbah merkuri dan sianida bisa saja dirobah seperti apapun tetapi tidak akan mampu merubah struktur kimia dalam bebatuan untuk menghasilkan emas. Presiden Direktur PT NMR, Richard Bruce Ness, selaku terdakwa I mendukung sepenuhnya pernyataan kedua saksi pada sidang lanjutan tersebut, karena secara teknis perusahaan tersebut telah mematuhi aturan pembuangan limbah kelaut dengan memilih resiko kepada rakyat sangat minim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ness selaku Presdir PT NMR dan pribadi telah melakukan penyalagunaan kewenangan dan diancam primair pasal 41 ayat (1) jo pasal 45, pasal 46 ayat (1) jo pasal 45 dan pasal 47 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.(*)

Copyright © ANTARA 2006