Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Panglima Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Abdurrahman, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan melakukan perusakan dan kekerasan.

"Sementara ini, panglima FPI Makassar Abdurrahman kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang kemudian berujung pada perusakan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha di Makassar, Minggu.

Pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang kemudian berujung pada perusakan terhadap benda atau barang dan juga melakukan tindak pidana kekerasan.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal ketika sejumlah kader FPI menyerang masjid majelis Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berada di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang.

Akibat kejadian itu, sejumlah kaca jendela di lantai satu masjid An-Nushrat pecah dan beberapa properti yang berada dalam masjid juga dirusak serta sebuah mobil APV silver yang terparkir di halaman masjid tidak luput dari amuk massa.

Beberapa warga setempat yang resah melihat sepak terjang kekerasan dan perusakan oleh kader FPI tersebut, sempat bersitegang.

Ismail, salah seorang warga mengaku jika aksi yang dilakukan anggota FPI itu sudah di luar dari ambang batas karena sudah mengambil kewenangan dari kepolisian.

"Mereka sudah keterlaluan melakukan perusakan dan tidak jarang melukai warga. Tindakan mereka melebihi kewenangan kepolisian," katanya.

Pihak kepolisian juga menyatakan segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku lain yang melakukan kekerasan dan perusakan. Melalui kamera CCTV semoga kami bisa mengamankan siapa saja yang terkait dalam aksi-aksi ini," katanya.
(T.KR-MH/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011