tempat tersebut masih beroperasi dengan kondisi padat pengunjung
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Duck Down lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Kamis malam.

"Kami lakukan pengecekan, ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat.

Mukti menjelaskan pelanggaran  Bar Duck Down ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah menggelar patroli rutin pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Saat mendatangi Bar Duck Down, tim menemukan tempat tersebut masih beroperasi dengan kondisi padat pengunjung, sehingga tim kepolisian pun membubarkan pengunjung bar dan melakukan tes swab antigen kepada pengunjung dan karyawan.

"Swab Antigen secara random terhadap 12 orang pengunjung dan karyawan dengan hasil seluruhnya negatif," ujarnya.

Dalam inspeksi tersebut tim  melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol dan mengecek izin edar ternyata menemukan beberapa minuman tidak dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.

Setelah pengunjung dibubarkan, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya selanjutnya menyegel Bar Duck Down dengan garis polisi.

"Tempat tersebut oleh petugas dilakukan pemasangan police line," pungkasnya.

Dalam patroli tersebut, petugas turut mengecek Bengkel Space dan Beer Hall SCBD. Saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup, namun masih ada beberapa pengujung di dalamnya.

Petugas kemudian memberikan himbauan kepada pengunjung di dua lokasi tersebut untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polda Metro Jaya belum wacanakan peniadaan ganjil-genap
Baca juga: Kapolda Metro apresiasi penanganan COVID di Krukut Jakbar
Baca juga: Empat hotel karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022