Banda Aceh (ANTARA) - Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp6,6 miliar di perairan Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut.

"Rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian, kata Isnu Irwantoro, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.

Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran 30.000 bungkus rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Batam musnahkan rokok ilegal senilai Rp67,92 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal senilai Rp318,24 juta


Operasi gabungan tersebut, kata Isnu Irwantoro, berawal dari informasi masyarakat ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh.

Selanjutnya, kata Isnu Irwantoro, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

"Tim gabungan dengan kapal patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," kata Isnu Irwantoro.

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat. Tiga anak buah kapal beserta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga anak buah kapal tersebut kini sudah ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," kata Isnu Irwantoro.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022