Saya berharap sekali tolong jagain koperasi, jangan sampai terlalu mudah dipailitkan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Yudhi Wibhisana mengkhawatirkan apabila anggota koperasi diberikan hak mengajukan permohonan kepailitan terhadap koperasi.

“Padahal, pada prinsipnya tak ada aturan yang membolehkan atau melarang anggota mengajukan permohonan kepailitan koperasi,” kata dia dalam sebuah webinar di Jakarta, Jumat.

Selama tahun 2020 hingga 2021, terdapat 38 koperasi (jenis jasa dan simpan pinjam) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit di Pengadilan Niaga yang tersebar di Jakarta dengan 20 kasus, tujuh kasus di Surabaya Jawa Timur, 10 kasus di Semarang Jawa Tengah, dan satu kasus di Medan Sumatera Utara.

Lebih lanjut, ia mengatakan hampir seluruh kasus itu berasal dari aduan pailit yang dimohonkan anggota koperasi.

Menurut dia, ini pertama kalinya dalam sejarah hukum kepailitan terdapat permohonan pailit lebih dari 22 kasus terhadap koperasi. Seharusnya, para anggota koperasi mengedepankan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi mereka masing-masing.

Banyak anggota koperasi dianggap salah paham karena merasa sebagai nasabah/deposan layaknya seseorang yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman di bank, sehingga di koperasi hanya fokus menyimpan dan memperoleh bunga.

“Di pengaturan bank, nasabah tidak boleh mengajukan pailit kecuali melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Di koperasi, sama sekali tak pernah dibahas (terkait prosedur standar operasi pengajuan pailit),” ungkap Yudhi.

Karena itu, ia mengharapkan Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang khusus membahas PKPU dan pailit terhadap koperasi agar tak terlalu mudah koperasi dimohonkan pailit oleh anggotanya.

“Saya berharap sekali tolong jagain koperasi, jangan sampai terlalu mudah dipailitkan, jagain kesehatannya. Saya tahu ada pemeringkatan, ada penilaian kesehatan koperasi, itu juga saya pikir harus ditingkatkan efektivitasnya,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah
Baca juga: Pemerintah diminta prioritaskan bahas RUU Perkoperasian
Baca juga: Anggota koperasi diharapkan tak ribut di medsos jika hadapi masalah


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022