Batam (ANTARA) - Polda Kepri menahan seorang pemilik kapal yang membawa pekerja migran Indonesia ilegal dan karam di Perairan Johor Malaysia pada 15 Desember 2022.

"Dirkrimum sebagai Subsatgas Penegakan Hukum Operasi Misi Kemanusiaan mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik kapal yang tenggelam beberapa waktu lalu di Perairan Johor Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di Batam, Senin.

Penahanan tersangka pemilik kapal berinisial A alias S, kata dia, berdasarkan keterangan tersangka terdahulu dan dari alat bukti yang ditemukan.

A diamankan di Lobam Tanjunguban Kabupaten Bintan, Kepri pada Ahad (2/1).

Selain sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI ilegal ke Malaysia, A juga merupakan orang yang memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan PMI ilegal di Bintan.

Tim penyidik mengamankan barang bukti rekening koran dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan dan saksi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan Ditkrimum Polda Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus, mulai dari proses perekrutan PMI ilegal di daerah-daerah lain di Indonesia hingga pemberangkatan ke Malaysia dengan bekerja sama dengan aparat Polda lain, di bawah Operasi Satgas Misi Kemanusiaan.

Tersangka A alias S, kata dia, dijerat pasal dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.

Ia menyatakan aparat kepolisian sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk.

"Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Kabid Humas menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan kasus itu hingga tuntas ke akarnya.

Baca juga: Kepri bentuk satgas khusus tangani PMI ilegal

Baca juga: Dubes RI: Kapal pengangkut PMI ilegal tenggelam di Selangor

Baca juga: BP2MI NTB telusuri calo PMI ilegal korban kapal tenggelam di Malaysia

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022