sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang
Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar melarang adanya perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Allhamdulilah. Tinggal satu hari lagi yaitu Tahun Baru dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di Kabupaten Tangerang," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kafe, tempat hiburan dan mal. Fasilitas umum itu hanya buka sampai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Tempat publik di Semarang ditutup saat malam pergantian tahun

Karena, menurutnya, dengan adanya pembatasan jam tersebut praktis segala bentuk kegiatan apa pun tidak bisa diadakan.

"Kami memberlakukan aturan untuk mal tutup jam 10 malam, tidak ada perayaan-perayaan," ujarnya.

Ia meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang untuk terus waspada terhadap penyebaran COVID-19, salah satunya dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun.

"Sudah, masyarakat di rumah masing-masing saja," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov DKI dukung "malam bebas kerumunan" pada malam tahun baru 2022

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menambahkan selama masa pelaksanaan pergantian tahun, pihaknya bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik-titik pusat keramaian.

"Kami tetap akan monitor, dan terakhir Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pesta pergantian tahun, baik itu 'indoor' maupun 'outdoor'," ujarnya.

"Yang pertama di tiap mal di wilayah empat kecamatan. Terutama di wilayah Kelapa Sua dan Pagedangan kita akan lakukan pemantauan," tambahnya.

Baca juga: Pemkot tiadakan perayaan malam pergantian tahun baru

Selain itu, pihaknya melalui tim Satgas COVID-19 tingkat RT/RW melakukan pengawasan terhadap masyarakat di wilayah pedesaan.

"Satgas dari tingkat RT/RW juga akan memonitor terkait kegiatan perayaan tahun baru ini," tuturnya.

Ia mengungkapkan jika nanti pada monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.

"Kalau sesuai surat edaran kita tidak ada, tetapi untuk instruksi Bupati kita lakukan sanksi administrasi terhadap pelanggar pesta tahun baru," kata dia.

Baca juga: Pemprov Bali larang pesta kembang api rayakan Tahun Baru 2022

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021