Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami, karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh kepolisian kami dukung
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai aturan hukum yang berlaku.

Satgas Penanganan COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima oleh Satgas dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina setelah perjalanan luar negeri.

Baca juga: Satgas tambah kapasitas karantina pelaku perjalanan internasional

"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sonny menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengecualian karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon satu ke atas

Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19.

Sonny menginginkan masyarakat tidak menjadikan platform komunikasi tersebut sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Satgas: Aturan karantina terkini, pengecualian berlaku terbatas

"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun media sosial kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat," tuturnya.

Ia berharap warganet bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan ditemukannya kasus pertama COVID-19 dengan infeksi varian Omicron di Indonesia.

Baca juga: Satgas COVID-19 sebut kasus Omicron pertama jadi alarm kewaspadaan

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021