menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru 2022, terutama untuk mobilitas jarak jauh.

"Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan COVID-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan," kata Wiku dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Sementara itu ukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan keadaan COVID-19 di setiap daerah.

Pemerintah pun telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri, terutama warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron.
 
​​​​"Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Hal ini mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan," ucapnya.

Baca juga: Waspadai mobilitas saat libur panjang meski PPKM diterapkan tak merata
Baca juga: Menhub: Angkutan logistik tidak dibatasi selama PPKM Level 3

Pemerintah telah mengimbau agar ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan COVID-19 untuk memastikan proses ditetapkan secara ketat.

"Kami juga menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah," ucapnya.

Karena itu, di fasilitas-fasilitas publik, pemerintah akan menyebar Satgas COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan. Satgas di daerah pun dioptimalisasi kembali sampai ke level desa.

"Jika di suatu desa atau kelurahan belum dibentuk, pemerintah lokal diminta untuk membuatnya dan melaporkan monitoringnya terhadap penerapan prokes kepada sistem Satgas COVID-19 yang terpusat," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah batasi mobilitas dan aktivitas sosial Natal-Tahun Baru

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021