Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu AKHLAK.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam pengamalan core value AKHLAK yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.

"Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu AKHLAK," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

AKHLAK telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core value dan employer branding ASN bersamaan dengan slogan "Bangga Melayani Bangsa”. AKHLAK akronim dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca juga: Menag: Omicron patut diwaspadai tapi jangan khawatir secara berlebihan

Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi pada nilai akuntabilitas. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk penerapan program pengendalian gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System (pengaduan dugaan) tindak pidana korupsi terintegrasi.

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," kata dia.

Menurutnya, Kemenag bersama KPK telah bersinergi dengan membangun sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi.

Baca juga: Kemenag telah siapkan skenario pemberangkatan jamaah umrah

Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan demi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi, kata dia, dengan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut dan diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

"PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," kata Menag.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini mengatakan sebagai komandan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.

"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Deni.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021