Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam itu.
Kendari (ANTARA) - Aparat Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 tahun anggaran 2021.

Data yang dirilis Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan, di Kendari, Senin, menyebutkan dana peruntukan penanganan cepat pandemi COVID-19 sebesar Rp13,7 miliar itu bersumber dari APBD tahun 2021.

Anggaran kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas COVID-19) yang bersumber dari APBD dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp13.744.672.762 yang dikelola oleh BPBD Sultra tersebut diperuntukkan 10 kegiatan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 15 orang saksi, terdiri dari pegawai BPBD, tim Satgas COVID-19, dan pihak swasta (pemilik rumah makan).

Untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit (Satgas COVID-19), maka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi.
Baca juga: Puan: Kejaksaan awasi potensi penyimpangan dana penanganan pandemi
Baca juga: KPK ingatkan penyimpangan dana COVID-19 dan pilkada bersih di Lampung

Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021