Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum terus berpacu dengan kasus-kasus pembobolan dana nasabah bank yang masih terjadi hingga saat ini.

Kasus pembobolan dana nasabah bank terakhir yang menyita perhatian adalah kasus di Citibank yang melibatkan karyawan bank asing itu.

Pelaku berinsial MD berusia 47 tahun yang menduduki jabatan sebagai Senior Relatonship Manager di bank itu, menggelapkan dana nasabah hingga lebih dari Rp17 miliar.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank itu adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Pelaku langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.

Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih dalam proses mendapatkan izin untuk dibuka. Penyidik dari Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.

Polisi sudah menahan MD menyusul dugaan yang bersangkutan menggelapkan dana nasabah yang jumlahnya lebih dari Rp17 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam memastikan bahwa wanita berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor. Penyidik Polri juga menyita sejumlah barang bukti seperti berupa dokumen-dokumen transaksi.

Kasus pembobolan dana nasabah bank diperberat lagi dengan adanya kasus seorang nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Okta yang tewas di sebuah ruangan di kantor Citibank Menara Jamsostek yang diduga meninggal setelah mengalami tekanan saat penyelesaian tagihan kartu kreditnya.

Vice Presiden Customer Care Citibank, Hotman Simbolon mengakui adanya kemungkinan manajemen Citibank di Indonesia terlibat dalam pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka MD.

"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan perusahaan, itu yang masih kami selidiki," kata Hotman.

Hotman mengatakan dalam kasus MD ini pihaknya sudah berniat baik dengan berinisiatif melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada 10 Maret 2011 dan kepada BI pada 14 Maret 2011.

"Yang lapor ke polisi adalah Citibank dengan segala risiko terhadap reputasi. Prinsip kami yang salah harus dihukum dan ini tidak bisa ditoleransi," katanya.

Sementara itu Komisi XI DPR merespon kasus tersebut dengan memberikan rekomendasi agar BI memberi sanksi tegas kepada Citibank terkait kasus "debt collector" di bank tersebut.

"Kami minta BI memberi sanksi tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku karena yang bisa memberikan sanksi adalah BI," kata Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis.

Menurut Emir, sanksi tegas itu bisa berupa pembekuan izin penerbitan kartu kredit atau lainnya.

"Bank tidak bisa lepas tangan dalam kasus itu. Kalau ada pelanggaran maka BI yang bisa memberikan sanksi," katanya.

Komisi XI DPR, kata Emir, juga meminta BI tidak mengizinkan lagi adanya debt collector yang berasal dari pihak ketiga.

"Debt collector dari outsourcing tidak boleh ada lagi. Debt collector harus menjadi bagian dari dalam bank, bukan dari luar," katanya.

Emir juga menegaskan bahwa larangan penggunaan debt collector tidak hanya berlaku di Citibank tetapi juga bank-bank lain di seluruh Indonesia.

Sementara itu terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan MD, Emir mengatakan, pihaknya meminta keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dari tersangka.

"Kita minta keterlibatan PPATK untuk juga menganalisis aliran atau transfer dana dalam kasus ini," kata Emir.


Perlindungan Nasabah

Sementara itu Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan, akan memperketat aturan perlindungan nasabah terkait kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank.

"Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan `private banking` atau kegiatan pelayanan nasabah prima, jasa penagihan utang, dan aturan pengetatan dan pembatasan maksimum pemilikan kartu kredit," kata Darmin.

Dikatakannya, terhadap dua kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, BI telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media massa dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan ke depan.

Sebagai pengawas bank, BI juga akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.

Pada sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal kontrol yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.

Sedangkan, menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, BI melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya.

"Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini," katanya.

Oleh karenanya, BI memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di Amerika Serikat dan Australia.

Sementara itu Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten, Agus Ruswendi berpendapat bahwa nasabah dapat berperan dalam mencegah terjadinya pembobolan dana nasabah bank.

Menurut dia, upaya mengantisipasi terjadinya pembobolan dana nasabah, tidak hanya dilakukan banknya secara internal, tetapi juga peran aktif para nasabahnya.

"Sebaiknya para nasabah selalu aktif dan rutin melakukan pengecekan rekeningnya," kata Agus.

Ia menyebutkan, jika ada perubahan atau apa pun yang menyangkut rekeningnya, seorang nasabah sebaiknya langsung menghubungi bank. (ANT/K004)

Oleh Oleh Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011