Bareskrim Polri ungkap kasus pinjaman daring ilegal

  • Selasa, 16 November 2021 20:24 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kedua kanan) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers tentang kasus pinjaman daring ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman daring ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menyampaikan keterangan pers tentang kasus pinjaman daring ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). Polisi menangkap 13 orang tersangka kasus tersebut dengan barang bukti peralatan 'sim card', monitor komputer dan uang sekitar Rp217 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait