Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM, memulangkan sebanyak 166 awak kapal pelaku pencurian ikan asal Vietnam melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Senin.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler serta instansi terkait lainnya yang selama ini telah bersinergi dengan baik dalam upaya percepatan pemulangan 166 awak kapal pelaku illegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Adin Nurawaluddin menjelaskan melalui koordinasi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta, 166 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut dapat dipulangkan.

Adin juga menyampaikan koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak menjadi tersangka (non justisia) secara bertahap akan terus dilaksanakan.

"Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap," kata Adin.

Baca juga: Sebanyak 200 awak kapal ikan asing asal Vietnam dipulangkan dari RI

Adin lebih lanjut merinci 166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini berasal dari beberapa lokasi, di antaranya 17 orang berasal dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang, 26 orang dari Satwas SDKP Natuna, 6 orang dari Kantor Imigrasi Ranai, 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, 1 orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan 2 orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.

Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir. Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir September lalu juga telah dilakukan pemulangan terhadap 200 orang awak kapal asal Vietnam dari Bandara Hang Nadim, Batam. Saat ini masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP.

"Saat ini masih ada 82 orang di Pangkalan PSDKP Batam, 44 orang di Stasiun PSDKP Pontianak dan 6 orang di Satwas SDKP Natuna,” jelas Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah.

Ditjen PSDKP KKP, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan negara asing dalam hal ini Kedubes Vietnam, agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya.

Baca juga: Menteri Trenggono: Kebijakan penangkapan terukur buat nelayan aman

Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021