Rencana ini sangat positif, karena fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Undang-Undang mengenai pengaturan layanan finansial berbasis teknologi atau fintech.

LaNyalla mengharapkan regulasi tersebut bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna akses keuangan atau pinjaman online, agar tidak tertipu dengan layanan ilegal.

"Rencana ini sangat positif, karena fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan kehadiran UU fintech ini sangat penting untuk menumpas dan menindak tegas kejahatan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.

"Hingga saat ini penindakan yang dilakukan kepada pinjol ilegal hanya diblokir situs dan aplikasinya. Namun, sanksi itu tidak efektif, karena mereka masih bisa membuatnya lagi dengan mudah," jelasnya.

LaNyalla pun mengharapkan kehadiran regulasi fintech ini dapat mengatur kemudahan bagi pengguna dan layanan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat.

Selain itu, LaNyalla juga mengingatkan pentingnya pertimbangan lain terkait kebutuhan masyarakat dalam mencari akses layanan keuangan yang lebih mudah serta rendah bunganya.

Menurut dia, layanan keuangan perbankan saat ini dirasakan masih sangat sulit diakses oleh sebagian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

"Perbankan memberikan syarat yang rumit dalam memberikan pinjaman yang instan yang dibutuhkan masyarakat. Inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih beralih ke layanan fintech dan akhirnya terjebak dengan pinjaman online," katanya.

Ia pun mengharapkan kondisi tersebut menjadi perhatian pihak-pihak terkait karena masyarakat harus dapat memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara yang adil dan tidak merugikan.

"Selain itu, pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan modal usaha atau kebutuhan keuangan lainnya dengan cepat dan mudah," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi fintech ingin UU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan
Baca juga: UU fintech dan perlindungan data pribadi solusi jerat fintech ilegal
Baca juga: OJK sebut pertukaran data pribadi jadi tantangan kolaborasi perbankan

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021