Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50 persen tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan akibat dihantam pandemi COVID-19
Surabaya (ANTARA) - Pemberian relaksasi insentif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen dinilai mampu mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Surabaya, Jawa Timur, di triwulan terakhir tahun 2021.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Alfian Limardi di Surabaya, Jumat, mengatakan, insentif pajak BPHTB yang diberikan Pemkot Surabaya merupakan angin segar, terutama bagi pelaku usaha properti di Surabaya.

“Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya, karena dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50 persen tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan akibat dihantam pandemi COVID-19,” katanya.

Alfian menjelaskan, insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.

Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober-10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November-5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp1-2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6-31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp1-2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp2 miliar diberi insentif 5 persen.

“Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya disektor properti bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan, di tengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari sebelumnya mengatakan, Pemberian insentif pajak BPHTB ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, pemberian insentif BPHTB itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

"Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB," kata Basari.

Baca juga: Pemkot Surabaya beri insentif BPHTB hingga 50 Persen
Baca juga: Pemkab Ponorogo bebaskan BPHTB untuk PTSL dan denda PBB P-2
Baca juga: Pajak BPHTB di Kota Yogyakarta semakin ringan

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021