Penahanan tersangka MB dilakukan Rabu malam sekitar pukul 19.36 WIT.
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.

Penahanan terhadap MB dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat usai melakukan pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Papua Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, di Manokwari, Rabu, membenarkan tersangka MB dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun 2017 di Manokwari.

"Tersangka MB selaku Direktur PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Print-195/R.2/F0.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," ujar Billy.

Penahanan tersangka MB dilakukan Rabu malam sekitar pukul 19.36 WIT tanpa mengenakan rompi tahanan kejaksaan, untuk menjalani masa penahanan 20 hari sebagai tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Billy berujar bahwa pada tahun 2017 Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp4.326.977.000, dalam APBD tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT Trimese Perkasa-CV Maskam Jaya.

Namun sampai dengan batas akhir kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, belum selesai dengan progres pekerjaan baru mencapai 82,31 persen.

"Kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.892.301.993,00, berdasarkan kesimpulan Ahli Auditor Keuangan Negara," ujarnya pula.

Ia menjelaskan bahwa tersangka MB memiliki empat peran sekaligus, di antaranya melakukan lobi paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, meminjam perusahaan yaitu CV Maskam Jaya untuk kerja sama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT Trimese Perkasa.

"Peran lainnya yaitu tersangka MB mencari Direktur PT Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017. Tersangka juga berperan dalam pembuatan perjanjian di notaris untuk pembagian fee sebesar 30 persen atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh oknum bernama Winarto selaku peminjam perusahaan sebagai KSO," ujar Kasipenkum menjelaskan.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 dan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Baca juga: Penanganan korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat belum tuntas
Baca juga: Kejari Sorong tetapkan tersangka korupsi pengadaan puskesmas keliling

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021