Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertahankan predikat sebagai Badan Publik yang informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, status yang mereka sandang sejak 2019.

"Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam keterangan pers, Rabu.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021, Kementerian Kominfo mendapatkan nilai 98,21. Nilai ini meningkat dari tahun 2020, yang sebesar 90,51.

Kominfo tahun ini berada di urutan kedua, setelah Kementerian Pertanian.

Memberikan layanan informasi publik menjadi perhatian Kementerian Kominfo sebagai bagian dari percepatan transformasi digital.

"Selama masa pandemi, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi," kata Mira.

Baca juga: Kominfo nyatakan berbagai pihak miliki peranan dorong implementasi 5G 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi badan publik yang memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif. Dia mengharapkan hasil penilaian ini menjadi sarana introspeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kinerja layanan publik di tengah pandemi COVID-19.

"Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Badan publik dan pemerintah harus memanfaatkan teknologi digital untuk diseminasi tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya.

"Modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital mutlak dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan digital yang mendukung terwujudnya satu data Indonesia," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyatakan tahun ini sebanyak 337 badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Jumlah tersebut menurun karena beberapa badan publik sudah digabungkan, terutama di Badan Usaha Milik Negara.

"Ada kenaikan informatif dan menuju informatif serta penurunan badan publik yang kurang atau tidak informatif dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021, sebanyak 83 badan pubik mencapai kelas informatif, 63 kelas menuju informatif, 54 kelas cukup informatif, 37 kelas kurang informatif, dan kelas tidak informatif terdapat 100 badan publik," kata Narayana.

Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional tahun 2021 diperoleh sebesar 71,37, secara umum lebih baik.

Baca juga: Kominfo gandeng Pemda latih ASN keterampilan digital

Baca juga: Kominfo: 5G momen Indonesia tidak hanya jadi "smart user"

Baca juga: Talenta dan infrastruktur percepat transformasi digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021