Polda Sumut dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut,
Medan (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Polda Sumut dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis, Selasa.

Tatan menyebutkan, Tim Jatanras Dirkrimum Polda Sumut mengamankan seorang tersangka AN (30), salah seorang karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) S, di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/10).Tersangka pada awalnya masuk ke rumah korban untuk mencuri barang berharga milik S. Saat berada di dalam rumah, tersangka melihat korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dalam dan langsung melakukan tindak perkosaan.

"Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, tersangka langsung membunuh korban dengan menggunakan sebuah parang yang telah disiapkan," ujarnya pula.

Usai membunuh, tersangka membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Tersangka membunuh korban, agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban

"Tersangka diamankan di Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu pula.
Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu tangkap pembunuh siswi SMP
Baca juga: Seorang gadis Badui menjadi korban pembunuhan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021