Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan keberadaan Jabatan Fungsional (JF) Adyatama ke instansi pusat dan daerah yang menangani pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengembangkan penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor tersebut.

“Ini adalah bagian dari follow up kebijakan Presiden (Joko Widodo) tentang penyederhanaan birokrasi menjadi dua level (struktural) dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara virtual, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2021, JF Adyatama merupakan jabatan yang memiliki fungsi dan tugas memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Baca juga: Kemenparekraf gelar konferensi internasional Danau Toba

Sandiaga menyatakan bahwa ini merupakan JF pertama di Kemenparekraf yang berada dalam rumpun jabatan manajemen dan bersifat terbuka dengan kategori jenjang keahlian dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

Kegiatan sosialisasi secara virtual ini disebut untuk menginformasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sektor terkait agar dapat mendaftar menjadi pejabat fungsional Adyatama sebagai upaya membangkitkan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan tiga strategi utama, yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.

Sekretaris Kemenparekraf Ni Wayan Adnyani menerangkan bahwa terdapat empat jalur pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Adyatama, yakni pengangkatan melalui pendaftaran, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.

Pada tahap pertama di internal Kemenparekraf akan dimulai sejak November 2021, lalu tahap kedua yang dimulai dari Januari 2022 untuk instansi lainnya di pusat maupun daerah.

Baca juga: Menparekraf sampaikan syarat wisman wisata ke Bali

Baca juga: Sandiaga sebut telah perkuat persiapan rencana pembukaan wisata Bali


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021