Jamaah tidak diwajibkan vaksin booster khusus Sinovac Sinopharm
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (DPP Ampuh) berharap pemerintah dapat melakukan negosiasi dengan Arab Saudi agar jamaah Indonesia tidak diwajibkan mendapatkan booster atau suntikan ketiga vaksin COVID-19.

"Kami dari DPP Ampuh berharap pemerintah melalui Kemenag dan Kemenkes dapat melakukan renegosiasi dengan pihak KSA agar jamaah tidak diwajibkan vaksin booster khusus Sinovac atau Sinopharm," kata Sekretaris Jenderal DPP Ampuh Wawan Suhada dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa.

"Karantina kedatangan di Indonesia diharapkan khusus jemaah umrah diberikan kekhususan mengingat pemberangkatan dan sentralistik dan sudah dalam keadaan imun ketika berangkat umrah," tambah Wawan.

Wawan juga menyoroti perihal Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta kementerian/lembaga lain yang berusaha mengupayakan konektivitas antara aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna milik Arab Saudi.

Baca juga: Akses umrah dibuka karena penanganan COVID-19 Indonesia semakin baik

Baca juga: Kemenag sebut nota diplomatik belum jelaskan detail persyaratan umrah


Terkait hal itu, dia mengharapkan bahwa jika tidak memungkinkan untuk melakukan integrasi kedua aplikasi tersebut maka dapat menggunakan kartu atau barcode khusus untuk dapat dipindai oleh pihak berwajib di Arab Saudi.

"Setidaknya cukup kartu atau barcode secara fisik dan dapat di-scan pihak otoritas Arab Saudi, sehingga memudahkan jemaah tanpa membuka aplikasi terlebih dahulu," jelasnya.

Untuk memperlancar proses pembukaan kembali umrah bagi jemaah Indonesia, Wawan juga mengharapkan adanya tim yang berangkat terlebih dahulu ke Arab Saudi melakukan mitigasi di lapangan. Tim tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan baik dari pemerintah, maskapai maupun asosiasi.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober 2021 menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia kembali dibuka.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam pernyataan di Jakarta pada Senin lalu (11/10) mengatakan bahwa pemberangkatan pertama umrah bisa dilakukan ketika telah ada panduan teknis yang disepakati kedua negara.

Baca juga: Kemkes: Pemerintah bahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19

Baca juga: Kemenag: Lampu hijau izin umrah hasil berbagai upaya pemerintah

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021