Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/10) malam, menyebutkan, Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

"Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tutur Leonard.

Baca juga: Pakar hukum: Review Pertamina terhadap kontrak LNG Mozambik sesuai UU

Baca juga: Pengamat sarankan Pertamina maksimalkan penyerapan LNG domestik


Namun, lanjut Leonard, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

Oleh karena itu, kata Leonard, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan.

"Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Leonard.

Pada Februari 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021