diperlukan sinergitas, regulasi antar kementerian terkait
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya meningkatkan pelindungan terhadap awak kapal perikanan di dalam dan luar negeri dengan berkomitmen meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

Sekjen Kemanker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa konvensi itu merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, menurut pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin.

"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Sekjen Kemanker Anwar saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO No.188 secara virtual, pada Senin.

Dia menegaskan pentingnya pelindungan bagi awak kapai perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi ketentuan internasional.1

Baca juga: Kepala BP2MI dorong perbaiki tata kelola pelindungan ABK
Baca juga: Plan Indonesia serukan pelindungan awak kapal dari kerja paksa


Wacana ratifikasi juga dilatarbelakangi beberapa permasalahan dihadapi oleh pekerja di sektor penangkapan ikan seperti tindakan kerja paksa atau perbudakan dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI)

Berdasarkan data ILO, sampai saat ini baru 19 negara anggota ILO yang meratifikasi Konvensi ILO No.188 itu. Namun, Anwar mengatakan bahwa ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI.

Di tingkat nasional sendiri, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk awak kapai perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Baca juga: Menaker akui adanya ABK Indonesia terjebak perbudakan modern di laut
Baca juga: Tampung pengaduan ABK WNI, Indonesia dirikan Fisher Center


Posisi akhir RPP itu sendiri telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden pada 20 Mei 2020.

"Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratifıkasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.

"Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antar kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," demikian Anwar.

Baca juga: Pemerintah siapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal
Baca juga: Menaker tegaskan komitmen pelindungan ABK perikanan Indonesia

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021