Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengevaluasi Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkait penyaluran, kendala dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah serta percepatan penyalurannnya.

"Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU Tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dirjen PHI dan Jamsos mengatakan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah pencairan BSU 2021, yang sejauh ini sudah memasuki tahap kelima penyaluran, dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Indah menjelaskan total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat.

Total dana yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp4,9 triliun.

Dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini juga ditemukan berbagai permasalahan seperti komunikasi antar bank di kantor pusat dan cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tidak bisa dilakukan secara cepat.

"Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif," katanya.

Selain itu terdapat juga isu gagal salur untuk rekening yang telah ada meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA dan kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Terdapat pula perusahaan yang menolak menerima dana BSU untuk pekerjanya karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.

"Keenam, lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU," ujar Indah.

Dia menambahkan bahwa seluruh permasalahan yang dievaluasi berasal dari pengaduan masyarakat ke PHI melalui media sosial maupun pesan jaringan pribadi.

Tim PHI, tegasnya, berpandangan pengaduan masyarakat ini harus memperoleh perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021